A.
Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif
1.
Narkotika
Narkotika (Menurut Undang-Undang RI
Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika) adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
b. Macam – macam narkotika
i.
Narkotika Golongan I :Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan
tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai
potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw,
kokain, ganja).
ii.
Narkotika Golongan II :
a.
Narkotika yang berkhasiat
pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
iii.
Narkotika Golongan III :
a.
Narkotika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh
: kodein).
c.
Jenis-jenis
narkotika
a.
Ganja
Ganja dapat
digunakan untuk bahan obat penenang dan penghilang rasa sakit. Kandungan zat
kimia delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di dalam daun ganja dalam dosis
tertentu dipercaya dapat memengaruhi perasaan, penglihatan, dan pendengaran.
b.
Kokain
Tanaman coca
(Erythroxylon coca) yang banyak tumbuh di Pegunungan Andes, Amerika
Selatan, menghasilkan daun yang mengandung senyawa kimia alkaloid yang bernama
kokain dan senyawa-senyawa turunan yang sejenis. Pemakainya suka bicara,
gembira yang meningkat menjadi gaduh dan gelisah, detak jantung bertambah,
demam, perut nyeri, mual, dan muntah.
c.
Sedativa –
hipnotika
Beberapa
macam obat dalam dunia kedokteran, seperti pil BK dan
magadon digunakan sebagai zat penenang (sedativa-hipnotika). Pemakaian
sedativa-hipnotika dalam dosis kecil dapat menenangkan, sedangkan dalam dosis
besar dapat membuat orang yang memakannya tertidur. Gejala akibat pemakaiannya
adalah mula-mula gelisah, mengamuk lalu mengantuk, malas, daya pikir menurun,
bicara dan tindakan lambat.
d.
Opium
Opium
merupakan narkotika dari golongan opioida, dikenal juga dengan sebutan
candu, morfin, heroin, dan putau. Opium diambil dari getah buah mentah Pavaper
sommiverum.
Senyawa
alkaloid dalam opium:
1.
Morfin
Merupakan
zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara
kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah
kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena). Morfin rasanya pahit,
berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna.
Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
2.
Heroin
Senyawa
turunan (hasil sintesis) dari morfin yang dikenal dengan sebutan putau. Heroin
biasanya berbentuk serbuk putih dan pahit rasanya. Heroin dapat menimbulkan
rasa kantuk, halusinasi, dan euphoria.
3.
Kodein
Merupakan senyawa turunan dari
morfin, tetapi memiliki kemampuan menghilangkan nyeri lebih lemah, demikian
pula efek kecanduannya (adiksinya) lebih lemah. Kodein biasa dipakai dalam obat
batuk dan obat penghilang rasa nyeri.
2.
Psikotropika
a.
Pengertian
Psikotropika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 adalah bahan
atau zat baik alamiah maupun buatan yang bukan tergolong narkotika yang
berkhasiat psikoaktif pada susunan saraf pusat. Yang dimaksud berkhasiat
psikoaktif adalah memiliki sifat mempengaruhi otak dan perilaku sehingga
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku pemakainnya.
b.
Macam-macam
psikotropika
i.
Psikotropika golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk
kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai
potensi amat kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)
ii.
Psikotropika golongan II : Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan
ilmu pengetahuan serta menpunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.( Contoh: amfetamin, metilfenidat
atau ritalin)
iii.
Psikotropika golongan III : Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
iv.
Psikotropika golongan IV :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh: diazepam, bromazepam,
Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil
Koplo, Rohip,morfin, barbiturat dan Dum, MG).
c.
Jenis-jenis
psikotropika
1. Barbiturat
Digunakan
secara medis untuk menenangkan orang dan sebagai obat tidur. Barbiturat
mempengaruhi sistim syaraf pusat, menyebabkan perasaan lembab. Barbiturat dapat
menyebabkan orang jadi sembrono, merasa bahagia dan kebingungan mental
Amphetamin merupakan stimulan yang biasanya diminum secara oral, walaupun dapat juga dilarutkan dalam air, dihirup, atau disuntikkan. Amphetamin menyebabkan meningkatnya detak jantung, berkurangnya nafsu makan, memperbaiki suasana hati, dan membesarnya pupil mata. Pengguna amphetamin menyebutkan adanya "rush" rasa percaya diri. Ekstasi dan shabu adalah hasil sintesis dari zat kimia yang disebut amfetamin.
Amphetamin merupakan stimulan yang biasanya diminum secara oral, walaupun dapat juga dilarutkan dalam air, dihirup, atau disuntikkan. Amphetamin menyebabkan meningkatnya detak jantung, berkurangnya nafsu makan, memperbaiki suasana hati, dan membesarnya pupil mata. Pengguna amphetamin menyebutkan adanya "rush" rasa percaya diri. Ekstasi dan shabu adalah hasil sintesis dari zat kimia yang disebut amfetamin.
Hasil sintesis dari
amfetatamin:
1. Ekstasi
Ekstasi adalah salah satu obat bius yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi.
Ekstasi adalah salah satu obat bius yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi.
2. Sabu-sabu
Nama aslinya
methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan.
Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf. Si pemakai
shabu-shabu akan selalu bergantung pada obat bius itu dan akan terus
berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung atau bahkan kematian.
3. Zat Adiktif
A.
Pengertian
Zat adiktif adalah obat
serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat
menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit
dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika
dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
B. Macam-macam
zat adiktif
1.
Rokok
Asap rokok
mengandung sekitar 4.000 komponen yang berbahaya. Setiap senyawa toksik dalam
asap rokok menimbulkan akibat yang berbeda. Tiga komponen toksik utama dalam
asap rokok yaitu :
i.
Karbon monoksida
ii.
Nikotin
iii.
Tar
2.
Alkohol dan Minuman keras
Alkohol
digunakan dalam pembiusan secara luas dan tertua di dunia. Salah satu
penggunaan alkohol lainnya adalah untuk mensterilkan berbagai peralatan dalam
bidang kedokteran.Jika dikonsumsi berlebihan, akan muncul efek seperti merasa
lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaa terhambat, dan menjadi
lebih emosional. Akibat dari gejala ini muncul gangguan pada fungsi fisik
hingga motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan,
inkoordinasi motorik, dan bias sampai tidak sadarkan diri.
C.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan NAPZA dapat digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu :
Golongan
Depresan (Downer)
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh.
Jenis ini menbuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya
tertidur dan tidak sadarkan diri. Golongan ini termasuk Opioida (morfin,
heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan
tranquilizer (anti cemas) dan lain-lain.
Golongan Stimulan(Upper)
Adalah jenis
NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja.
Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang
termasuk golongan ini adalah : Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokai
Golongan Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat
merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang
berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan
dalam terapi medis. Golongan ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD, Mescalin.
D.
Tiga tingkat pencegahan penyalahgunaan narkoba
1.
Pencegahan Primer
Pencegahan
primer adalah upaya pencegahan agar orang sehat tidak terlibat penyalahgunaan
zat adiktif dan psikotropika.
2.
Pencegahan Sekunder
Pencegahan
sekunder adalah upaya pencegahan pada saat penggunaan sudah terjadi dan
diperlukan upaya penyembuhan (terapi).
3.
Pencegahan Tersier
Pencegahan
tersier adalah upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam
proses penyembuhan.
E.
Pendidikan
Pencegahan Napza bagi Anak Remaja
Pendidikan pencegahan penyalahgunaan
narkoba merupakan bagian dari pendidikan umum, sebagai upaya jangka panjang
untuk membina generasi muda. Pendidikan pencegahan adalah pendidikan yang
ditujukan kepada sekelompok individu atau kelompok masayarakat umumnya anak dan
remaja yang mempunyai risiko tinggi untuk mencegah, mengurangi, dan
menghentikan pemakaian narkoba. Pendidikan pencegahan adalah upaya jangka
panjang. Upaya itu perlu dilakukan sedini mungkin, mulai dari anak SD hingga
SMA, bahkan usia balitapun perlu mendapatkan pendidikan ini.
Berikut beberapa jenis pendidikan pencegahan:
1.
Pendekatan
informatif
Pendekatan
informatif sering kali menjadi bobot terbesar upaya pencegahan penyalahgunaan
narkoba di negara kita, dengan sasaran utamanya adalah remaja. Upaya itu
dilakukan dengan asumsi bahwa remaja tidak mengetahui bahayanya. Oleh karena
itu mereka perlu diberi informasi tentang bahayanya.
2.
Pendekatan
afektif
Pendekatan afektif didasarkan pada
teori perkembangan kepribadian yang menyatakan bahwa pemakaina narkoba pada
remaja adalah bagian dari perilaku remaja, sebagai tanda keinginan mereka untuk
mandiri. Pendekatan ini tidak menekankan pada penyalahgunaan narkoba, tetapi
lebih pada kebutuhan mental emosionalnya, sehingga dapat mengurangi alasan
mengurangi pemakaian narkoba.
3.
Pendidikan
yang berorientasi pada penawaran
Anak perlu memahami dan terampil
menghadapi kemungkinan penawaran narkoba, karena penyalahgunaan selalu diawali
penggunaan pertama kali, sebagai pemakai coba-coba, didorong keingintahuan,
atau keinginan untuk mencoba. Oleh karena itu, anak perlu dilatih agar terampil
menolak tawaran pemakaian dan peredaran narkoba.
4.
Kegiatan
alternatif
Anak remaja sangat rentan sekali
mengikuti kebiasaan yang dilakukan oleh teman-temannya. Mereka cenderung lebih
suka meniru apa saja yang sedang menjadi tren atau apa saja yang dilakukan oleh
temannya. Dengan memberi kegiatan alternatif untuk mengganti tindakan negatif
atau pemakaian narkoba perilaku remaja bisa menjadi lebih positif. Kegiatan ini
dapat berupa memberikan kegiatan yang cocok dengan kebutuhan remaja, memberi
kesempatan agar remaja mengembangkan kegiatannya, serta mendorong remaja untuk
selalu berpartsipasi pada kegiatan yang telah ada sperti melaksanak ibadah,
organisasi dan lain.
Setelah kalian ketahui bahwa
narkoba, psikotropika, dan zat adiktif itu sangat berbahaya, kami sebagai tim
yang menulis essay ini berharap agar warga warga indonesia tidak mengkonsumsi
makanan makanan atau obat obatan terlarang seperti yang telah kita bahas di atas(lanjutin
fakhrul)
DAFTAR PUSTAKA
Peni Widi
Astuti.2013.NAPZA.Diakses dari
http://peniwidihastuti.blogspot.co.id/2013/01/napza-narkotika-psikotropika-dan-zat.html
No comments:
Post a Comment